Polemik wewenang MK tangani perkara pilkada menguat

"MA sadar kalau mereka mengadili ini beban berat, menumpuk di MA dan enggak sanggup," kata Nasir Djamil.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Polemik wewenang MK tangani perkara pilkada menguat
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar ditangkap KPK karena dugaan suap perkara sejumlah pilkada yang ditangani MK. Kasus ini pun membuat berbagai pihak meminta agar kewenangan MK dalam menangani sengketa pilkada dicabut sesuai dengan UUD.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai, MK tidak berhak menangani sengketa pilkada. Alasannya, dalam UUD, kewenangan MK hanya mengadili sengketa pemilu.Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, sengketa pilkada sudah masuk ke dalam rezim pemilu. Menurut dia, Undang-undang (UU) memberikan kewenangan terhadap MK untuk mengadili setiap sengketa pilkada."Ketika kasus sengketa pilkada masuk, MA sadar kalau mereka mengadili ini beban berat, menumpuk di MA dan enggak sanggup," kata Nasir, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10).Politikus asal PKS ini menuturkan, ada kewenangan MK di luar UUD yang diberikan oleh UU. Meskipun UUD melarang MK mengadili sengketa pilkada, namun berdasarkan UU yang berlaku MK diberikan kewenangan."Ada kewenangan di luar UUD, kewenangan itu bisa dibuat dalam UU yang diberikan DPR. Kewenangan itu bisa dibuat dalam UU," ujarnya.Sebelumnya, Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, mengatakan, dalam UUD 1945 memang kewenangan MK hanya sebatas menangani sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden."Kalau baca UUD 22 E nomor 24 C, wewenang MK tidak sampai ke pilkada, hanya soal pemilu. Hanya mengenai pemilu DPRD, DPR dan presiden," kata Sidarto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/10) malam.

Rekomendasi