Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat merampungkan berkas perkara kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu. Dalam kasus tersebut menyebabkan tiga orang pekerja meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, Komisaris Besar Memo Ardian mengatakan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari. Ia menyebut dalam kasus ini satu orang menjadi tersangka inisial RS selaku Manajer PT Palma Sumber Lestari.
"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (12/8) kemarin. Pelimpahan berkas perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia," ujar Memo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/8).
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ini menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polda Sulbar dalam menangani setiap perkara secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” tutur dia.
Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Memo menegaskan penegakan hukum dalam perkara kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum. Tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola usaha agar mengedepankan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara sungguh-sungguh.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” ucapnya.
Sekadar diketahui, terjadi tiga kali ledakan mesin pengolahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di PT Palma Sumber Lestari. Ledakan mesin tersebut terjadi dalam kurun waktu lima bulan yakni November 2025, Februari 2026, dan Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja meninggal dunia. Selain itu, akibat kecelakaan kerja tersebut, dua orang pekerja mengalami luka bakar.