BK DPR sebut Ruhut pernah kena peringatan karena kumpul kebo

BK hanya memberikan peringatan secara lisan dan tidak ada tindak lanjut.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
BK DPR sebut Ruhut pernah kena peringatan karena kumpul kebo
Ruhut ditolak hadiri acara Demokrat. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul , kemarin gagal didaulat menjadi Ketua Komisi III DPR. Hal ini disebabkan penolakan yang dilakukan oleh anggota Komisi Hukum dan HAM itu. Salah satu yang dipersoalkan anggota Dewan adalah terkait kasus kumpul kebo dan penelantaran istri pertama yang diduga dilakukan Ruhut. Atas kasus itu, Ruhut pun sempat dilaporkan oleh mantan istrinya ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe membenarkan jika Ruhut pernah diberikan sanksi karena kasus tersebut. Menurut dia, sanksi yang diberikan BK yakni berupa peringatan keras."Dulu sudah kena, yang lalu sudah dapat peringatan," kata Abdul Wahab di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).Menurut dia, BK hanya memberikan peringatan secara lisan dan tidak ada tindak lanjut. Hal ini dikarenakan, kata dia, pihak pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib."Karena ke polisi, sudah ada pengaduan, jadi kami tidak lanjuti karena masalah itu sudah di polisi. Kami tidak mencampuri penegak hukum," imbuhnya.Dia menilai, jika saat itu, Ruhut memang dinyatakan melanggar kode etik sebagai dewan. Namun, menyangkut boleh atau tidaknya Ruhut saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, ia tak persoalkan hal tersebut."Termasuk melanggar. Tidak apa-apa (jadi ketua komisi)," pungkasnya.Seperti ramai diberitakan kemarin, hujan interupsi dan penolakan terjadi dalam pelantikan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III. Salah satu yang dipersoalkan yakni, Ruhut dinilai tidak layak memimpin karena sempat dilaporkan ke BK DPR soal kumpul kebo.Sementara di sejumlah kesempatan, Ruhut mengklaim jika kasus tersebut telah selesai di BK DPR. Soal laporan ke Mabes Polri yang diajukan mantan istrinya itu, Ruhut menyatakan, sampai sekarang kasus tersebut mangkrak dan tak ada tindak lanjut.

Rekomendasi