KPU: Putusan PT TUN mencerminkan tertib hukum

Gugatan PKPI atas KPU dan di PT TUN dinilai lebih tertib hukum dan mencapai kepastian hukum.

Muhammad Mirza Harera
Oleh Muhammad Mirza Harera - Reporter
KPU: Putusan PT TUN mencerminkan tertib hukum
Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sejumlah partai gurem yang terdiri dari PPPI, PPRN, Partai Buruh, Partai Republik, Korek dan Bawaslu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan itu diajukan karena KPU dinilai arogan dan tidak meloloskan mereka menjadi partai peserta pemilu 2014.

Dalam sidang lanjutan yang digelar DKPP, Ketua KPU Husni Kamil Manik memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshidique untuk mempercepat proses pemeriksaan. Husni juga telah mempersiapkan saksi ahli agar dapat segera bersaksi.

"Kami secara kelembagaan memohon sidang DKPP ini dapat lebih singkat dibanding sidang pemeriksaan terdahulu, karena tahapan pencalonan akan segara masuk dan sedikit banyak akan mempengaruhi dalam proses tahapan," ujar Husni saat menjalani sidang, Selasa (26/3).

Namun, Jimly sempat menolak permohonan Husni untuk mendengarkan langsung keterangan ahli yang dihadirkan KPU. Jimly beralasan, ingin mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diajukan terlebih dahulu, namun hal itu urung dilakukan.

Pada kesempatan itu, KPU juga memberikan pembelaan atas gugatan yang diajukan melalui DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu ini membantah keberatan Bawaslu yang menilai KPU arogan dan menolak putusan yang meloloskan PKPI pada sidang ajudikasi.

PKPI dinyatakan lolos setelah KPU menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun Bawaslu menilai KPU tidak menghormati lembaga pengawas pemilu itu dalam memutus sengketa pemilu.

"Sikap KPU menunggu keputusan PT TUN atas gugatan yang diajukan PKPI sudah bisa dipandang sebagai tindakan tertib hukum untuk mencapai kepastian hukum," kata Komisioner KPU Ida Budhiati saat menjalani sidang, Selasa (26/3).

KPU merasa tindakan mencari kepastian hukum untuk PKPI sudah benar dan seharusnya Bawaslu tidak mempermasalahkannya. Sebab, PKPI sudah dinyatakan lolos oleh KPU.

Rekomendasi