Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpedoman pada pasal 57 ayat 1 UU No 8/2013 terkait mekanisme daftar caleg sementara (DCS) yang akan mulai ramai menjelang ditutup pada 9 April 2013."Menurut saya, KPU harus melaksanakan UU. Kedua, KPU tidak boleh menafsirkan UU," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PAN Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).Sedangkan soal Demokrat, menurut Viva, KPU seharusnya tidak ikut campur atau mempermudah proses DCS yang hendak dilakukan oleh Demokrat. "KPU tidak boleh menafsirkan AD/ART masing-masing partai. Terlebih masalah Demokrat kan urusan rumah tangga orang," katanya.Selain itu, Viva juga meminta KPU harus melaksanakan UU sesuai dengan mekanisme yang ada. Dimana DCS harus ditandatangani oleh ketua umum partai atau sebutan lain (presiden partai)."Kemudian kalau KPU menafsirkan UU sesuai dengan AD/ART partai tidak boleh. UU kan menyebutkan DCS ditandatangani ketum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain," tutur dia.Maka itu, dirinya meminta KPU bekerja sesuai prosedur yang berlaku, bukan menafsirkan Undang-Undang yang sudah disahkan. "Tidak boleh (menafsirkan UU). Tapi harus melaksanakan (UU) dengan kacamata kuda," tegas Viva.Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) ini yakin, jika KPU tidak sesuai dengan konstitusi, parlemen akan mengevaluasinya."Nantikan kalau menurut DPR ada kesalahan (dengan kebijakan KPU), nanti akan dipanggil oleh Komisi II DPR," katanya.Sebelumnya, KPU memberikan kelonggaran kepada Partai Demokrat terkait wewenang majelis tinggi yang dapat menggantikan posisi ketua umum dalam menandatangani berkas daftar caleg sementara (DCS)."KPU tidak mempermasalahkannya. Hal ini tentunya, selama sesuai dengan konstitusi partai. Oleh karena itu, penandatanganan DCS dapat dilakukan oleh pejabat yang menurut AD/ART partai,'' kata Komisioner KPU, Ida Budhiati di sela-sela sidang putusan sengketa partai politik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa (5/3) kemarin.Berdasarkan Pasal 57 ayat 1 huruf a UU No 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD secara terang benderang menyatakan bahwa KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
PAN: KPU jangan campuri rumah tangga Parpol
"Menurut saya, KPU harus melaksanakan UU. Kedua, KPU tidak boleh menafsirkan UU," kata Viva Yoga.
Rekomendasi