Cegah korupsi politik, Marzuki usul parpol berbisnis

UU Partai Politik saat ini belum mengatur bisnis tersebut. Untuk mewujudkannya, perlu revisi regulasi itu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cegah korupsi politik, Marzuki usul parpol berbisnis
Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Usulan bisnis partai politik kembali mencuat. Kali ini dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, terkait dugaan korupsi politik yang diduga dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.Marzuki menilai, bisnis diperlukan parpol sebagai sumber pendanaan. "Karena demokrasi, ya silakan asal profesional," kata Marzuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).Namun demikian, kata Marzuki, Undang-undang Partai Politik saat ini belum mengatur bisnis tersebut. Untuk mewujudkannya, perlu revisi regulasi tersebut. "Harus ada revisi," ujar politikus Demokrat.Marzuki mengatakan, jika nantinya parpol mendirikan perusahaan, semua aturan sebagai perusahaan harus dipenuhi. "Tender juga bisa dilihat, jadi transparan, untuk pendanaan politik," ujarnya.Luthfi di DPRSoal keanggotaan Luthfi di DPR, Marzuki mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses selama statusnya masih tersangka. "Kecuali yang bersangkutan telah dinyatakan terdakwa," ujarnya.Namun demikian, kata dia, Luthfi tetap bisa saja diberhentikan kalau ada tindakan dari fraksi yang bersangkutan. "Atau dari dirinya sendiri untuk keluar, maka akan kita proses," ujarnya.

Rekomendasi