KPU wajibkan parpol lapor kekayaan ke KPK

KPU mengusulkan ada aturan yang mengharuskan parpol peserta Pemilu melaporkan harta kekayaan mereka.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPU wajibkan parpol lapor kekayaan ke KPK
Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kekayaan partai politik peserta pemilihan umum saat ini seakan luput dari pemantauan. Mestinya, sebagai organisasi yang bakal menempatkan calon legislatif dan eksekutif, sudah sepantasnya seluruh aset partai dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.Namun sayang, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, peraturan mengharuskan setiap partai melaporkan kekayaannya sampai saat ini belum dibentuk."Sampai saat ini belum ada peraturan mengharuskan partai politik melaporkan kekayaan kepada KPK. Padahal itu perlu," kata Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2).Meski begitu, Husni mengakui saat ini imbauan itu baru wacana. Tetapi, jika itu terjadi hal itu sangat baik."Jangan nanti disangka KPU menambah pekerjaan dengan mengusulkan hal itu," ujar Husni.Husni mengakui KPU tidak bisa memaksa semua partai melaporkan kekayaannya kepada KPK. Hal itu lantaran saat ini Undang-Undang KPU tidak mengatur hal itu.

Rekomendasi