Kepala daerah harus mundur jika mau maju untuk jabatan publik

"Boleh maju ke daerah lain, tapi mundur di tempat. Kalau tidak, kan jadi undian berhadiah saja," ujar Gamawan.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Kepala daerah harus mundur jika mau maju untuk jabatan publik
Pilkada. www.antaranews.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Dalam RUU tersebut akan mengatur kepala daerah yang menjabat suatu daerah harus mengundurkan diri lebih dahulu jika ingin mencalonkan diri untuk jabatan publik lainnya."Harus mengundurkan diri dalam konsep ini. Kalau misalnya bupati di daerah A, kemudian mau jadi gubernur di daerah B, itu dalam konsep ini harus mengundurkan diri di daerah A. Kalah atau menang dia tidak bisa balik lagi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/09).Gamawan menjelaskan, jika tidak ada Undang-undang yang mengatur hal itu, maka pencalonan tersebut bisa jadi hanya sebagai undian berhadiah. "Boleh maju ke daerah lain, tapi mundur di tempat. Kalau tidak, kan jadi undian berhadiah saja. Misalnya, kalau kalah balik lagi," tuturnya."Kalau visi kita berpikir pembangunan tentu ini merugikan. Loyalitas, perasaan terganggu," sambungnya.Adanya aturan yang mengatakan, bahwa masa jabatan pemerintahan adalah lima tahun, hal itu jika pejabat tersebut tidak mencalonkan diri untuk berpindah ke jabatan lain. "Tapi kalau melakukan pilihan untuk pindah ke jabatan lain, itu hak kita juga untuk membatasinya," terang Gamawan.Dia juga menampik, jika aturan yang sedang digodok ini terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, di mana calonnya adalah Jokowi dan Alex Noerdin yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur Sumatera Selatan."Enggak sudah jauh sebelumnya. Sudah 3 bulan ini di DPR. Kan bukan Pak Jokowi saja, ada Pak Alex Noerdin, dan lain-lain. Puluhan yang kayak ini," paparnya.

Rekomendasi