PKS Soal Putusan MK Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres: Kita Hormati
PKS menghormati putusan MK soal kepala daerah bisa maju pilpres
PKS menghormati putusan MK soal kepala daerah bisa maju pilpres
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
“Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang independen apapun keputusannya ya, tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan,” ungkap Syaikhu usai acara pelantikan Dewan Pakar PKS di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10).
Jika dalam putusan MK menuai banyak pro dan kontra, kata Syaikhu itu merupakan hal biasa. Itu bisa menjadi bahan intropeksi diri dari setiap lembaga negara.
“Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, udah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Keputusan tersebut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.
Prabowo juga disebut janji memberikan hartanya jika terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024 mendatang. Benarkah?
Baca SelengkapnyaTidak ada calon presiden dari NU, jika ingin maju dengan kapasitas sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pidato presiden merujuk pada pemimpin masa depan yang diartikan sebagai sosok Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak masing-masing partai.
Baca SelengkapnyaPKS legowo tidak mendapatkan kursi calon wakil presiden. Dan tak masalah jika AHY menjadi Cawapres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaNasDem tak mau ambil pusing dengan keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu dalam rangka menjalankan tugas negara sebagai pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaSiapa Sangka Anak yang Dulunya Penjaga Kasir, Kini Dua Kali Jadi Wakil Presiden RI
Baca Selengkapnya