Pimpinan KPK Terpilih Keluhkan UU Baru Hilangkan Status Penyidik & Penuntut
Merdeka.com - Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron menilai tugas pemberantasan korupsi akan lebih berat dengan UU KPK baru. Semisal, hilangnya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan keberadaan Dewan Pengawas.
Ketentuan tersebut sebelumnya berada di Pasal 21 UU KPK lama. DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/09) ini.
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut, terutama dalam hal penindakan.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," ujar dia.
Sehingga, dia memahami keresahan masyarakat terutama pegiat antikorupsi atas berlakunya UU KPK baru tersebut. Dia juga berharap Dewan Pengawas KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang kredibel.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," pungkas Ghufron.
Nurul Ghufron bersama empat orang lainnya, terpilih sebagai pimpinan KPK pada Senin (16/09/2019) lalu. Mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada 21 Desember 2019 mendatang untuk masa jabatan 2019-2023.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya