Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulan

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulan alexander marwata. ©2019 Merdeka.com/saud rosadi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk mengkaji revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. UU KPK baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 17 September 2019 kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk tim transisi menganalisis materi-materi dalam UU KPK yang baru.

"Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua. Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (19/9).

Tim transisi sendiri nantinya akan mengidentifikasi konsekuensi UU KPK yang baru terhadap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), pelaksanaan tugas dalam hal penindakan atau pencegahan serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan KPK secara bertahap pada Pimpinan.

Dia mengatakan, analisis diperlukan lantaran proses di dalam tubuh KPK sendiri akan mengalami perubahan setelah UU yang baru ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai diundangkan.

Selain itu, Alex juga menyinggung soal status komisioner KPK, dalam Pasal 21 ayat (4) UU nomor 30 tahun 2002 yang lama menyebutkan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam UU yang baru, Pasal 21 Ayat (4) ini dihapus.

Dalam Pasal 21 UU yang baru disematkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi lembaga antirasuah. Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengawas yang akan menandatangani surat perintah penyadapan dan surat perintah penyidikan. Jika demikian, Dewan Pengawas nantinya yang akan ikut gelar perkara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK, ya, mungkin nanti komisioner KPK bertugas hanya untuk pencegahan saja, mungkin. Mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex.

Maka dari itu, Alex masih menunggu hasil analisis yang tengah dilakukan oleh tim transisi. Setelah menerima hasilnya, pimpinan KPK akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini meski saya tidak tahu keputusan apapun nanti kan terserah Presiden. Kami sudah berdialog kira-kira dampak terkait revisi UU KPK terhadap KPK seperti apa," kata dia.

Selama tim transisi mengkaji, KPK menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mengenai perubahan status kepegawaian misalnya, KPK berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Alex meyakini, perubahan status kepegawaian tak mempengaruhi independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman, yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK, dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai KPK yang kita pegang selama ini," Alex menandaskan.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya