Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur merilis temuan sekaligus laporan masyarakat, soal pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye Pilgub yang berjalan 10 hari ini. Tercatat, lebih 3.000 APK melanggar aturan yang dilakukan 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dirinci, pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail tercatat 126 APK (4 persen) menyusul paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat tercatat 362 APK (11 persen). Berikutnya pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi 423 APK (13%), dan pasangan Rusmadi dan Safaruddin 2.300 APK (72 persen).
Ribuan APK itu tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat. Untuk Mahakam Ulu, masih menunggu laporan, mengingat keterbatasan sinyal telekomunikasi dan jauhnya lokasi.
"Pelanggaran APK sampai 24 Februari 2018 kemarin, mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2).
Sementara, Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalimantan Timur Hari Darmanto menjelaskan, secara aturan penempatan dan pemasangan APK harus mendapat persetujuan KPU sesuai titik lokasi ditetapkan.
"APK yang beredar saat ini, belum mendapat persetujuan KPU. Data yang kita sampaikan hasil rekap dari Panwas kabupaten dan kota. Yang melanggar semua direkomendasikan ke Satpol PP. Ada sebagian ditertibkan," kata Hari.
Saiful menambahkan, semua paslon, hendaknya mematuhi aturan. "Paslon mesti beri pembelajaran politik yg baik kepada masyarakat, dengan tidak memasang APK sembarangan. Pencetakan APK oleh KPU, belum selesai. Kami sudah ingatkan, sanksi memang ditertibkan.
"Satpol PP soal anggaran terbatas, peralatan terbatas adalah alasan klasik. Januari 2018 lalu, padahal sudah kami koordinasikan dengan satpol PP kabupaten dan kota," demikian Saiful.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya