Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak

Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tidak adanya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumulo mengatakan pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan presidential threshold sudah sudah tidak relevan lagi. Alasannya pemilihan anggota legislatif dan pilpres dilakukan secara serentak.

"Kalau ambang batas pencalonan Presiden ya, itu sudah tidak relevan lagi karena pemilunya kan serentak," ungkapnya di Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pileg dan pilpres yang dilakukan serentak ini tidak memungkinkan penentuan ambang batas pencalonan Presiden.

"Kalau masih ada abang batas penyalonan presiden, mau diambil dari mana ambang batasnya. Kan pemilunya serentak. Mau diambil dari mana hasil Pemilu legislatif untuk pemilihan Presiden," katanya.

Fadli juga menyampaikan bahwa dalam pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum pemilihan umum dilaksanakan.

"Pemilu akan dilakukan serentak. Makanya, setiap parpol yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu dengan begitu akan bisa mengajukan calon Presiden," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP