Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Ingin RUU PPP Selesai Dibahas Sebelum Reses
Merdeka.com - DPR dan pemerintah bakal segera melakukan pembahasan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP). Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menargetkan akan menyelesaikan revisi UU PPP sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April.
"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," ujar Supratman saat rapat pleno dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Untuk itu, Supratman meminta setiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi) segera mengirimkan nama yang akan menjadi anggota panitia kerja (Panja).
Baleg menjadwalkan akan membahas revisi UU PPP pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Supratman mengaku telah meminta izin dari pimpinan DPR.
"Kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat Sabtu. Kalau memungkinkan hari Minggu. Karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan dan tidak ada persoalan yang terlalu mendasar terkait dengan perdebatan-perdebatan yang terjadi," kata politikus Gerindra ini.
Revisi UU PPP ini terdapat 362 daftar inventarisasi masalah (DIM). Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
Revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Fokus perubahan undang-undang ini adalah untuk menambah metode omnibus law dalam proses pembentukan undang-undang.
Dalam rapat pleno hari ini, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkumham Yasonna Laoly.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya