Pemkab Purwakarta Wajibkan Dinas dan Desa Umumkan Anggaran di Medsos, Perkuat Transparansi Anggaran Purwakarta

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah progresif dengan mewajibkan seluruh dinas dan pemerintah desa mengumumkan anggaran di media sosial masing-masing, demi memperkuat Transparansi Anggaran Purwakarta dan akuntabilitas publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Purwakarta Wajibkan Dinas dan Desa Umumkan Anggaran di Medsos, Perkuat Transparansi Anggaran Purwakarta
Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah progresif dengan mewajibkan seluruh dinas dan pemerintah desa mengumumkan anggaran di media sosial masing-masing, demi memperkuat Transparansi Anggaran Purwakarta dan akuntabilitas publik. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa untuk mempublikasikan informasi anggaran mereka di media sosial resmi masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan transparansi anggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses informasi keuangan daerah kepada masyarakat luas.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyatakan bahwa seluruh pihak harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di platform media sosial. Penekanan pada keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Instruksi ini berlaku efektif untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Ketentuan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk membuka penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dana desa. Kebijakan ini kemudian diformalkan melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026, yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah di Purwakarta.

Landasan Kebijakan dan Tujuan Utama Transparansi Anggaran

Kebijakan publikasi anggaran melalui media sosial ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Gubernur Dedi Mulyadi secara tegas meminta agar seluruh tingkatan pemerintahan, dari kabupaten/kota hingga desa, memberikan akses penuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Hal ini mencakup rincian penggunaan dana desa yang seringkali menjadi sorotan publik.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026. Surat edaran ini menjadi landasan hukum bagi seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa di Purwakarta untuk melaksanakan kewajiban publikasi anggaran. Dokumen ini secara spesifik ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Purwakarta, memastikan cakupan yang menyeluruh.

Bupati Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan desa. Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Lima Poin Penting Implementasi Transparansi Anggaran Purwakarta

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menjabarkan lima poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa. Poin pertama menginstruksikan perangkat daerah untuk menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025. Publikasi ini harus dilakukan melalui website resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah, dengan format yang mudah diakses masyarakat.

Poin kedua menekankan pentingnya publikasi informasi anggaran secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah adanya pergeseran atau perubahan APBD. Untuk meningkatkan literasi anggaran publik, penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif. Pendekatan ini bertujuan agar informasi keuangan dapat dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.

Selanjutnya, poin ketiga mewajibkan perangkat daerah menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR. Mekanisme ini berfungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik yang efektif terhadap pelaksanaan APBD, memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif.

Poin keempat mengatur kewajiban pelaporan hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat kepada Bupati Purwakarta. Laporan ini harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan, memastikan adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan. Terakhir, poin kelima secara khusus ditujukan kepada pemerintah desa, menginstruksikan Kepala Desa untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi