Pemkab Biak Numfor Tetapkan RPJMD 2025-2029, Fokus Program Prioritas Daerah
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, menjadi panduan utama untuk implementasi program prioritas daerah selama lima tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah merampungkan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Dokumen strategis ini akan menjadi landasan utama bagi pelaksanaan program-program prioritas daerah dalam lima tahun mendatang. Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, menegaskan bahwa RPJMD ini dirancang untuk mewujudkan visi pembangunan yang komprehensif bagi masyarakat.
Visi yang diusung dalam RPJMD 2025-2029 adalah menjadikan Kabupaten Biak Numfor yang sejahtera, berdaya saing, inklusif, serta berkelanjutan. Pencapaian visi ini akan didukung melalui pengembangan masyarakat yang cerdas, sehat, dan mandiri di berbagai sektor. Dokumen ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan serta mengoptimalkan potensi daerah.
Penyusunan RPJMD ini telah melalui tahapan panjang dan mengacu pada berbagai regulasi serta dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa program-program yang akan dijalankan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun provinsi. Seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Visi dan Misi Pembangunan Biak Numfor
Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, menjelaskan bahwa melalui dokumen RPJMD 2025-2029, pihaknya bertekad mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang sejahtera, berdaya saing, inklusif, serta berkelanjutan. Visi ini akan dicapai dengan fokus pada peningkatan kualitas masyarakat yang cerdas, sehat, dan mandiri. Penetapan visi ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk kemajuan Biak Numfor.
Untuk mencapai visi tersebut, RPJMD Biak Numfor 2025-2029 telah merumuskan lima misi pembangunan utama. Misi-misi ini mencakup reformasi tata kelola pemerintahan dan layanan publik, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Selain itu, pembangunan juga akan difokuskan pada infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah, ekonomi berbasis unggulan daerah, serta peningkatan ketahanan sosial budaya.
Dokumen RPJMD ini tidak disusun secara sembarangan, melainkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. Proses penyusunannya diawali dengan rancangan teknokratik RPJMD di tahun 2024, memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dan terstruktur.
Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan Nasional dan Provinsi
Penyusunan RPJMD Biak Numfor 2025-2029 telah mempertimbangkan dan menelaah dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memastikan adanya sinkronisasi dan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan skala yang lebih luas. Dokumen-dokumen acuan tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang memuat prioritas nasional.
Selain itu, RPJMD ini juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua tahun 2025-2045, serta dokumen Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041. RIPPP memuat prioritas pembangunan Provinsi Papua, yang kemudian diselaraskan dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten Biak Numfor. Pendekatan ini memastikan program yang disusun relevan dan terintegrasi.
Markus Octovianus Mansnembra juga menyebutkan bahwa proses penyusunan rancangan awal RPJMD di tahun 2025 akan dimulai setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2029 dan RAPBD 2026 kepada DPRD. Dokumen RPJMD ini telah menjabarkan delapan tujuan, 23 sasaran, serta 60 program prioritas yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Sumber: AntaraNews