Pemerintah Harusnya Pilih Pelaksanaan Pilkada Pada September 2021
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada waktu yang jauh lebih aman, yakni pada September 2021. Waktu ini berdasarkan opsi-opsi pelaksanaan pilkada yang dibicarakan pemerintah DPR.
"Mestinya kita fokus pada upaya menciptakan keselamatan dan kesehatan publik ini. Menurut saya kan mereka (pemerintah) sudah berunding di DPR dua kali kan. Kalau membaca opsi-opsinya kan ada opsi Desember 2020, opsi Maret 2021, dan opsi September 2021," kata dia, kepada merdeka.com, Rabu (6/5).
Kemudian, dari opsi itu pemerintah seharusnya memilih waktu pelaksanaan yang paling panjang dari tiga opsi tersebut.
"Di dalam situasi kita tidak pasti betul kapan bencana ini akan beres, tentu di antara tiga opsi ini yang paling lebih memastikan ruangnya beres, yaitu yang terpanjang yaitu September 2021. Seharusnya memilih itu. Walaupun September tahun depan pun bisa jadi juga belum beres. Tapi di antara tiga (opsi) ini yang paling besar waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri," tegas dia.
Jika membaca latar belakang keluarnya Perppu Pilkada, lanjut dia, maka kegentingan akibat Covid-19 lah yang menjadi dasar pertimbangan. "Kita harus berangkat dari isu kegentingan yang memaksa itu apa. Jadi jangan menyimpang dari itu. Kita tahu kalau baca Perppu ada pertimbangannya kan. Itu pertimbangan terhadap kondisi pandemi, pada bencana nasional non-alam yang namanya Covid-19 sehingga kita perlu menunda Pilkada dalam rangka memastikan kualitas pilkada, kestabilan pemerintah dan seterusnya tetap tercipta. Kita harus fokus pada kedaruratan pandemi ini. Jangan ke isu lain sehingga kemudian kita memutuskan ya dilaksanakan di Desember," ungkapnya.
Memang bisa saja ada keyakinan bahwa Covid-19 dapat segera berakhir sehingga Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember. Tapi saat ini, belum ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 benar-benar usai.
"Memang possibility (kemungkinan pelaksanaan Pilkada) di Desember itu ada. Tapi kita kan masih belum yakin. Sekarang ini sulit ada orang yang bisa menghitung dengan meyakinkan bahwa Desember sudah beres wabah kita," jelas dia.
Lagipula, kata dia, jika Covid-19 dapat berakhir dalam waktu dekat, katakanlah akhir Mei ini, situasi darurat sudah dicabut. Namun, situasi tidak akan langsung normal seperti masa sebelum Covid-19. Hal ini pun harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Jangan lupa kalau kita mau melaksanakan pemungutan suara pada Desember, kerja-kerja itu harus sudah dilakukan dari sekarang. Nah sudah pasti suasana Covid-19 dari sekarang menuju Desember kalau toh Desember sudah clear, itu (persiapan pilkada) belum clear menuju Desembernya. Padahal isu kita ini kedaruratan wabah Covid-19," urainya.
"Kenapa kita mau nekad mengerjakan padahal isu wabah Covid-19 masih terjadi menuju Desember. Jadi kalau akhir Mei kedaruratan dicabut kemudian gugus tugas tidak memperpanjang. Kan tidak otomatis besoknya langsung beres, normal seperti dulu. Tidak mungkin," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnya