Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR

Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR Lukman Edy. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya siap membahas draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Setelah diterima DPR, draf Perppu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Bamus akan menindaklanjuti Perppu itu dengan membuat Panitia Khusus.

"Komisi II siap membahas Perppu ini, begitu masuk tapi kita tergantung Bamus bisa jadi membuat Pansus Perppu," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Politikus PKB ini menuturkan, kapasitas DPR hanya untuk menyetujui atau menolak Perppu itu. Jika materi Perppu itu dipersoalkan setelah diterima, DPR akan membuat perubahan UU untuk mengubah pasal-pasalnya.

"Itu sama kayak UU Pilkada dulu. Muncul UU Pilkada kemudian dibatalkan Perppu kemudian muncul lagi inisiatif untuk perbaiki pasal-pasalnya. Jadi skenarionya bisa seperti itu," terangnya.

Secara pribadi, Lukman menilai, tujuan Perppu ini sudah tepat, akan tetapi teknis pelaksanaannya terdapat kekeliruan. Salah satunya menyangkut penghilangan peran dan mekanisme peradilan saat membubarkan ormas tertentu.

Hilangnya ketentuan itu dinilainya sangat berisiko untuk jangka panjang. Hal tersebut berbeda dengan aturan pembubaran dalam UU Ormas Nomor 17/2013.

"Ketika menghapus peran pengadilan untuk bubarkan ormas. Kalau misalnya Perppu ini memungkinkan untuk kita ubah pasal per pasal. Pasti pasal akan diubah," tegasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP