Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya siap membahas draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Setelah diterima DPR, draf Perppu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Bamus akan menindaklanjuti Perppu itu dengan membuat Panitia Khusus.
"Komisi II siap membahas Perppu ini, begitu masuk tapi kita tergantung Bamus bisa jadi membuat Pansus Perppu," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Politikus PKB ini menuturkan, kapasitas DPR hanya untuk menyetujui atau menolak Perppu itu. Jika materi Perppu itu dipersoalkan setelah diterima, DPR akan membuat perubahan UU untuk mengubah pasal-pasalnya.
"Itu sama kayak UU Pilkada dulu. Muncul UU Pilkada kemudian dibatalkan Perppu kemudian muncul lagi inisiatif untuk perbaiki pasal-pasalnya. Jadi skenarionya bisa seperti itu," terangnya.
Secara pribadi, Lukman menilai, tujuan Perppu ini sudah tepat, akan tetapi teknis pelaksanaannya terdapat kekeliruan. Salah satunya menyangkut penghilangan peran dan mekanisme peradilan saat membubarkan ormas tertentu.
Hilangnya ketentuan itu dinilainya sangat berisiko untuk jangka panjang. Hal tersebut berbeda dengan aturan pembubaran dalam UU Ormas Nomor 17/2013.
"Ketika menghapus peran pengadilan untuk bubarkan ormas. Kalau misalnya Perppu ini memungkinkan untuk kita ubah pasal per pasal. Pasti pasal akan diubah," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.
Baca SelengkapnyaRasa lemas dan ngantuk merupakan ancaman yang muncul saat kita melakukan perjalanan jauh untuk mudik lebaran. Ketahui sejumlah cara untuk mengatasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya