PAN: Putusan MK tolak Presidential Threshold jelas selera kekuasaan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). Ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini dinilai tidak melanggar konstitusi.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, putusan MK tersebut selera partai penguasa.
"Demokrat, PAN, PKS yang walk out itu kalaupun Saya yakin dan lain-lain menurut saya itu adalah putusan selera kekuasaan," kata Yandri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Yandri menuding, putusan MK sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi melakukan segala cara untuk bisa menang dalam Pilpres 2019. Tidak hanya itu, dia juga melihat strategi Presiden Jokowi main dua kaki di pilkada serentak 2018.
"Jadi jelas sekali putusan MK ini adalah putusan selera kekuasaan hari ini. Karena tidak ada pileg serentak sejatinya ya di bawah 20 persen tapi karena sudah diputuskan artinya Pak Jokowi sudah dari sisi aturan dia pakai dari sisi Pilkada mulai main dua kaki," ujarnya.
Yandri juga heran dengan kewajiban verifikasi partai politik oleh KPU. Dia heran lantaran belum mengetahui ada tidaknya dana untuk verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belum lagi dari sisi waktu yang dinilai sangat mepet.
"Dengan putusan MK ini siasat dari KPU saya belum tahu siapa kalau semua diverifikasi dananya berapa triliun lagi, berapa waktu yang diperlukan, dan berapa tenaga yang diperlukan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya