Mendagri: Jika hanya ada satu calon, pilkada serentak ditunda 2017
Merdeka.com - Pendaftaran calon dalam pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/walikota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.
Untuk diketahui, tahun ini pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya