Menanti Nasib Hak Angket Pemilu 2024, Berlanjut atau Menguap di Tengah Jalan?
Nasib hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum jelas hingga masa hingga masa sidang ke-IV DPR ditutup.
Nasib hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum jelas hingga masa hingga masa sidang ke-IV DPR ditutup.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanyakan kabar hak angket untuk mengusut dugaan Pemilu 2024 yang hingga kini tidak terlaksana.
Kendati pada Masa Sidang IV 2023-2024 sudah ada beberapa anggota DPR mengusulkan hak angket tersebut, namun hingga kini belum terlaksana.
"Sekalipun begitu, sampai dengan akhir masa sidang IV TS 2023-2024 penggunaan hak angket ini menguap di tengah jalan alias tidak terlaksana," kata Peneliti Formappi Bidang Anggaran Y. Taryono di kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5).
"Hal itu disampaikan para guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia dan juga para seniman maupun budayawan," kata Taryono.
"Hal ini menunjukkan kegagalan DPR melaksanakan pengawasan secara efektif," ujar Taryono.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, PDIP masih melakukan pendalaman soal wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
PDIP tidak bisa maju sendirian melainkan harus melakukan penghitungan dengan fraksi lain di Senayan.
“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait hak angket," beber Basarah pada wartawan, dikutip Selasa (23/4).
“Ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI Perjuangan,” kata Basarah.
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya