Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan hak angket DPR diperbolehkan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2).
"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR bukan untuk menyelidiki hasil pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.
Advertisement
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Advertisement
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegas dia.
Advertisement
Dia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Advertisement
Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.
Advertisement
Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Advertisement
Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.