Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM ke PTUN Soal KLB, Demokrat Sebut Memalukan
Merdeka.com - Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, atau kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan hasil KLB. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (25/6).
"Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ujar Kuasa Hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).
Gugatan ini diajukan sebab KLB Deli Serdang dianggap konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat.
"Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," kata Rusdiansyah.
Tanggapan kubu AHY
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko memalukan. Sebab sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko seakan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo menghadapi Covid-19 yang mengganas.
"Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Herzaky menyebut, Moeldoko tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan itu dinilai memecah fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat demi ambisi politik.
Kedua, Moeldoko dinilai tidak patuh terhadap hukum. Serta tidak kompak dengan sesama pembantu Presiden. Sebab, Moeldoko tidak mengikuti keputusan Menkum HAM terkait pengesahan status KLB Partai Demokrat.
"Dengan menggugat Menkum HAM yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk." jelas Herzaky.
Herzaky menegaskan, pemerintah telah tegas menolak melalui pernyataan resmi oleh Menko Polhukam dan Menkumham pada Maret 2021 lalu. KLB Deli Serdang ilegal dan tidak memenuhi perundang-undangan serta konstitusi Partai Demokrat.
"Kemenkum HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tegas Herzaky.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTurun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa
SBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya