Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Djan Faridz surati Menkum HAM minta keabsahan PPP Romi dianulir

Kubu Djan Faridz surati Menkum HAM minta keabsahan PPP Romi dianulir Ketua Umum PPP Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, mengatakan surat tersebut dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.

"Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).

"Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.

Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ditambahkannya, kubu Djan akan mendesak Kemenkum HAM untuk menganulir SK Kepengurusan Romi, sekaligus menetapkan kepengurusan Djan Faridz sebagai struktur yang sah.

"Sudah seharusnya Menkum HAM menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H Djan Faridz," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah sempat menggelar mediasi antara kubu Romi dan Djan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Muktamar VIII islah itu menetapkan kepengurusan dengan ketum Romi sah dengan keluarnya PermenkumHAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP