Komisi V salahkan pemerintah angkot konvensional dan online ribut
Merdeka.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta tak perlu memperpanjang polemik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai aturan bagi angkutan atau taksi berbasis aplikasi online. Alasannya setiap aturan yang dibuat pemerintah pasti akan menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Dari peraturan menteri yang telah disepakati itu pasti ada yang merasa dirugikan, ada yang merasa diuntungkan," kata Fary di Komplek DPR MPR, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia pun meminta agar semua pihak menyetujui aturan baru tersebut. Termasuk penetapan tarif dasar dan uji publik KIR. "Termasuk tarif atas bawah, uji publik KIR," ucapnya.
Sementara itu terikat adanya perseteruan antara pengemudi angkutan berbasis online dan pengemudi angkot, Fary menilai itu terjadi akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menjalani aturan yang ada. Sebab bila aturan tersebut dijalankan maka gesekan kedua pihak itu pun tak akan terjadi.
"Pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu terus, pemahaman sosialisasi, pemahaman sosialisasi, sedangkan yang ribut di masyarakat," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnya