Ketua MPR sinyalir OTT kepala daerah terus terjadi jika biaya Pilkada masih tinggi

Zulkifli tidak sependapat penundaan pengumuman calon kepala daerah yang berpotensi terjerat korupsi dapat bisa mencegah kegaduhan jelang Pilkada.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ketua MPR sinyalir OTT kepala daerah terus terjadi jika biaya Pilkada masih tinggi
Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku tidak setuju dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terjerat korupsi. Menurutnya, pemerintah bisa dicap melakukan intervensi proses penegakkan hukum jika memaksakan permintaan tersebut.

"Kalau itu kan nanti dianggap kita intervensi, enggak boleh dong. Itu kan aturannya enggak boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Menurutnya, persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah biaya Pilkada yang tinggi. Zulkifli menyebut jika biaya politik di Pilkada tetap tinggi dan belum dibenahi, maka operasi tangkap tangan akan terus terjadi.

"Yang jadi soal buat kita, Pilkada kita ini mahal. Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya gimana? Itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT tinggal waktu saja," tegasnya.

Zulkifli tidak sependapat penundaan pengumuman calon kepala daerah yang berpotensi terjerat korupsi dapat bisa mencegah kegaduhan jelang Pilkada. Dia kembali menyinggung soal biaya Pilkada yang besar. Contohnya saja, biaya saksi untuk Pilkada Jawa Timur bisa mencapai Rp 180 miliar.

"Enggak, itu tetap saja. Apalagi Jawa timur itu 90 ribu saksi saja Rp 180 miliar. Saksi saja loh belum spanduk. Jawa Tengah itu hampir 90 ribu juga saksi saja hampir Rp 180 miliar. Bagaimana kan harus cari uang. Cuma ada yang kena OTT ada yang enggak itu saja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu denganadanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Rekomendasi