Ketua MPR sebut pergantian Fahri Hamzah harus menghormati UU MD3
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menunjuk kader perempuannya Ledia Hanifa Amalia, untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, proses penggantian Fahri Hamzah selepas dipecat PKS harus tetap mengikuti UU MD3.
Menurutnya, Ledia tak begitu saja langsung menjabat sebagai wakil pimpinan DPR yang baru, sebab proses hukum Fahri sedang berjalan.
"Sesuai dengan UU MD3, tunggu, kan Pak Fahri sedang melakukan proses hukum, tunggu keputusan pengadilan," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Dia mengatakan jika status keanggotaan Fahri sebagai nonkader PKS sudah berkekuatan hukum tetap maka proses penggantian wakil pimpinan DPR sudah bisa dilakukan.
"Kalau ada keputusan baru pimpinan bisa menindaklanjuti termasuk ke KPU," jelas dia.
Ketika dikonfirmasi soal penunjukan Ledia, Ketua Umum PAN ini mengatakan tidak mau mencampuri urusan internal PKS.
"Itu urusan internal PKS," pungkas Zulkifli.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca Selengkapnya