Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merasa bingung atas pelaporan Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia terhadap seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi
Ketua KPU Arief Budiman. ©Liputan6.com/Yunizafira Putri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merasa bingung atas pelaporan Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia terhadap seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

Mereka dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik atas memberlakukan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang dianggap oleh pelapor cacat formil dan materiil.

Menurut Arief, justru PKPU yang berisi larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg tersebut terinspirasi oleh nawacita.

"Lah salah satu inspirasi kita membuat PKPU itu nawacita, karena nawacita antikorupsi," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Arief mengatakan, antikorupsi merupakan amanat dalam program nawacita. Karenanya, ia pun merasa aneh pihak dengan embel-embel nawacita mempersoalkan isi PKPU tersebut.

"Programnya (Nawacita) antikorupsi," kata dia.

Diketahui, Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia, Regginaldo Sultan, melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Regginaldo menjelaskan, Cinde Laras Yulianto merupakan klien sekaligus pengadu atas laporan tersebut. Dia juga mengatakan Cinde adalah seorang mantan narapidana korupsi yang berniat maju menjadi calon anggota legislatif di DPR RI tahun 2019.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi