Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ke KPU, staf serahkan bukti Ahok-Djarot bebas utang dan taat pajak

Ke KPU, staf serahkan bukti Ahok-Djarot bebas utang dan taat pajak Mega dampingi Ahok-Djarot daftar ke KPUD. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rian Ernest menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Rian mengatakan maksud kedatangannya tersebut untuk menyerahkan berkas syarat dari pasangan bakal calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Ini sih lebih ke data pribadi saja. Kalau data untuk syarat pencalonan dari partai-partai semua sudah lengkap. Ini hanya untuk dokumen pribadi saja," kata Rian di KPU DKI, Jakarta, Jumat (23/9).

Rian menjelaskan dokumen pribadi yang diantarkan ke KPU DKI tersebut, di antaranya surat pernyataan dari pengadilan bahwa Ahok dan Djarot tak memiliki utang.

"Ada beberapa keterangan dari pengadilan misalnya bahwa enggak punya utang. Standarlah seperti yang diminta KPU," ujarnya.

"Hari ini cuma dokumen pengadilan negeri sama dokumen bukti bayar pajak. Itu saja dua doang. Enggak banyak kok," sambungnya.

Saat melakukan pendaftaran pada Senin (21/9) lalu diketahui pasangan Ahok dan Djarot belum menyerahkan dokumen B4 KWK yang berisi dengan kesesuaian visi, misi dan program. Rian mengatakan, dokumen terkait hal itu telah selesai dirampungkan.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui kapan dokumen B4 KWK akan diserahkan ke KPU. Sementara, KPU sendiri memberikan batas waktu pasangan calon yang belum merampungkan seluruh persyaratan sampai pada pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 Wib.

"Sudah. Sudah jadi. Paling dalam waktu dekat kita sampaikan juga sih. Intinya yang penting-penting sudah, tinggal minor tambahan aja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan telah menerima sejumlah berkas dari pasangan Ahok dan Djarot sebagai syarat pencalonan Kepala Daerah DKI Jakarta. Namun, pasangan Ahok dan Djarot belum menyerahkan formulir B4KWK yang seharusnya berisi pernyataan partai politik pengusung terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Pasangan Ahok dan Djarot, kata dia, diberikan waktu sampai 23 September untuk menyerahkan kekurangan formulir tersebut.

"Itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Rabu (21/9).

Sumarno menjelaskan setelah menerima beberapa formulir dari pasangan Ahok dan Djarot, di antaranya berkas pencalonan yang berisi surat pencalonan dengan ditandatangani oleh empat partai politik pengusung. Berkas kedua, adalah keputusan DPP masing-masing partai tentang kesetujuan pasangan Ahok-Djarot yang didaftarkan pada hari ini.

Berkas ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antara partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon.

Berkas keempat yaitu surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai.

Sumarno menjelaskan pihaknya memiliki waktu sampai pada tanggal 29 September mendatang untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah berkas yang telah diserahkan oleh pasangan Ahok dan Djarot beserta empat partai pengusungnya.

"Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," ujarnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Baca Selengkapnya