Ke KPU, staf serahkan bukti Ahok-Djarot bebas utang dan taat pajak

Ke KPU, staf serahkan bukti Ahok-Djarot bebas utang dan taat pajak .Rian menjelaskan dokumen pribadi yang diantarkan ke KPU DKI tersebut, di antaranya surat pernyataan dari pengadilan bahwa Ahok dan Djarot tak memiliki utang.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Ke KPU, staf serahkan bukti Ahok-Djarot bebas utang dan taat pajak
Mega dampingi Ahok-Djarot daftar ke KPUD. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rian Ernest menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Rian mengatakan maksud kedatangannya tersebut untuk menyerahkan berkas syarat dari pasangan bakal calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat."Ini sih lebih ke data pribadi saja. Kalau data untuk syarat pencalonan dari partai-partai semua sudah lengkap. Ini hanya untuk dokumen pribadi saja," kata Rian di KPU DKI, Jakarta, Jumat (23/9).Rian menjelaskan dokumen pribadi yang diantarkan ke KPU DKI tersebut, di antaranya surat pernyataan dari pengadilan bahwa Ahok dan Djarot tak memiliki utang."Ada beberapa keterangan dari pengadilan misalnya bahwa enggak punya utang. Standarlah seperti yang diminta KPU," ujarnya."Hari ini cuma dokumen pengadilan negeri sama dokumen bukti bayar pajak. Itu saja dua doang. Enggak banyak kok," sambungnya.Saat melakukan pendaftaran pada Senin (21/9) lalu diketahui pasangan Ahok dan Djarot belum menyerahkan dokumen B4 KWK yang berisi dengan kesesuaian visi, misi dan program. Rian mengatakan, dokumen terkait hal itu telah selesai dirampungkan.Namun, dia mengaku tidak mengetahui kapan dokumen B4 KWK akan diserahkan ke KPU. Sementara, KPU sendiri memberikan batas waktu pasangan calon yang belum merampungkan seluruh persyaratan sampai pada pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 Wib."Sudah. Sudah jadi. Paling dalam waktu dekat kita sampaikan juga sih. Intinya yang penting-penting sudah, tinggal minor tambahan aja," ujarnya.Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan telah menerima sejumlah berkas dari pasangan Ahok dan Djarot sebagai syarat pencalonan Kepala Daerah DKI Jakarta. Namun, pasangan Ahok dan Djarot belum menyerahkan formulir B4KWK yang seharusnya berisi pernyataan partai politik pengusung terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.Pasangan Ahok dan Djarot, kata dia, diberikan waktu sampai 23 September untuk menyerahkan kekurangan formulir tersebut."Itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Rabu (21/9).Sumarno menjelaskan setelah menerima beberapa formulir dari pasangan Ahok dan Djarot, di antaranya berkas pencalonan yang berisi surat pencalonan dengan ditandatangani oleh empat partai politik pengusung. Berkas kedua, adalah keputusan DPP masing-masing partai tentang kesetujuan pasangan Ahok-Djarot yang didaftarkan pada hari ini. Berkas ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antara partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon.Berkas keempat yaitu surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai.Sumarno menjelaskan pihaknya memiliki waktu sampai pada tanggal 29 September mendatang untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah berkas yang telah diserahkan oleh pasangan Ahok dan Djarot beserta empat partai pengusungnya. "Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," ujarnya.

Rekomendasi