Janji ikut aturan, Ridwan Kamil minta lokasi larangan kampanye diperjelas
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut satu, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) berjanji mematuhi aturan KPU terkait lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Itu disampaikan menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan.
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang mengundang kiai," ujar Ridwan Kamil di Subang, Kamis (22/2).
Pria yang akrab disapa Emil ini meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan. Dengan adanya batasan yang jelas, tidak ada lagi perbedaan penafsiran terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto menegaskan kampanye di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Kampanye haram hukumnya dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren.
Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaKomitmen Majukan Daerah 3T, Pj Gubernur Kaltim Dukung Pembangunan Bandara Ujoh Bilang
Keberadaan bandara baru ini diharapkan membawa kemajuan dan perkembangan yang masif di kabupaten termuda Kaltim ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnya