'Hari Ini Ijtihad PKS Dibenarkan MK'
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejalan dengan pandangan partai yang sejak pembahasan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut PKS, UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan lebih memihak investor, pengusaha dan tekanan internasional.
"Hari ini ijtihad PKS dibenarkan MK. UU Ciptaker menjadi inkonstitusional bersyarat, sampai diperbaiki selama dua tahun oleh pembentuk UU," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto kepada wartawan, Kamis (25/11).
Mulyanto mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen jika tidak diperbaiki. Putusan MK ini menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah.
"Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar ke depan menjadi lebih baik," ujarnya.
Menurut Mulyanto, Omnibus Law Cipta Kerja dari segi formil bermasalah. UU tersebut sapu jagat dan kejar tayang serta prosesnya tidak transparan.
"Ini adalah UU sapu jagat yang membatalkan, mengubah, menambah dan memasukkan norma baru sekali pukul; yang kejar tayang, ngebut, tidak kenal reses, minim partisipasi publik, dan pembahasannya dilakukan secara pindah-pindah hotel. Lalu akhirnya RUU ini diketok menjelang tengah malam gelap-gulita," jelasnya.
Mulyanto menambahkan, dari segi substansi, Omnibus Law juga bermasalah. Sehingga PKS menolak UU Cipta Kerja. "Itulah sebabnya, setelah turut serta aktif dalam berbagai pembahasan, serta dengan menimbang manfaat dan mudaratnya bagi bangsa ini, PKS akhirnya menolak UU Cipta Kerja," ujar Mulyanto.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya