Gugatan UU KPK Tak Diterima Karena Salah Nomor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh 18 mahasiswa.
Majelis tak melanjutkan perkara penggugat salah penomoran Undang-Undang. Seharusnya UU Nomor 19 tahun 2019, tapi digugat nomor 16 tahun 2019.
Zico Leonard Djagardo, kuasa pemohon, mengatakan, alasan salah memasukkan penomoran tersebut, lantaran dimajukan sidang perbaikannya. Awalnya perbaikan itu dijadwalkan tanggal 23 Oktober, kemudian jadi 14 Oktober 2019. Sedangkan penomoran dari pemerintah adalah tanggal 17 Oktober.
"Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website, JDIH, dokumen hukum punya pemerintah. UU terakhir dinomor itu nomor 15, kami memprediksi semoga (nomor) 16," kata Zico di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).
Saran Panitera
Dia pun menuturkan, mendapatkan saran dari panitera untuk memasukan perbaikan. Kemudian, nanti diperbaiki lagi.
"Panitera MK sudah bilang, enggak apa-apa, masukin berkas tanggal 14 nanti di tanggal 21 mas benerin saja. Tapi hakim menolak seperti sekarang putusan itu," tukasnya.
Bunyi Putusan MK
Sebelumnya, MK tak menerima uji materi karena permohonannya salah obyek atau Error in objecto. Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, putusan ini dibuat usai menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan, yang sesuai ketentuan yang ada.
Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.
Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Merupakan permohonan yang salah obyek atau Error in objecto," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaViral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca Selengkapnya