Gugatan UU KPK Tak Diterima Karena Salah Nomor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji materi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh 18 mahasiswa.
Majelis tak melanjutkan perkara penggugat salah penomoran Undang-Undang. Seharusnya UU Nomor 19 tahun 2019, tapi digugat nomor 16 tahun 2019.
Zico Leonard Djagardo, kuasa pemohon, mengatakan, alasan salah memasukkan penomoran tersebut, lantaran dimajukan sidang perbaikannya. Awalnya perbaikan itu dijadwalkan tanggal 23 Oktober, kemudian jadi 14 Oktober 2019. Sedangkan penomoran dari pemerintah adalah tanggal 17 Oktober.
"Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website, JDIH, dokumen hukum punya pemerintah. UU terakhir dinomor itu nomor 15, kami memprediksi semoga (nomor) 16," kata Zico di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).
Saran Panitera
Dia pun menuturkan, mendapatkan saran dari panitera untuk memasukan perbaikan. Kemudian, nanti diperbaiki lagi.
"Panitera MK sudah bilang, enggak apa-apa, masukin berkas tanggal 14 nanti di tanggal 21 mas benerin saja. Tapi hakim menolak seperti sekarang putusan itu," tukasnya.
Bunyi Putusan MK
Sebelumnya, MK tak menerima uji materi karena permohonannya salah obyek atau Error in objecto. Menurut Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih, putusan ini dibuat usai menerima salinan perbaikan dari pemohon 14 Oktober 2019 usai melaksanakan sidang pendahuluan, yang sesuai ketentuan yang ada.
Dari salinan perbaikan tersebut, Pemohon menuliskan UU yang diuji materi adalah UU Nomor 16 tahun 2019, bukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut, bahwa ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebutkan dalam Posita dan Petitumnya sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," jelas Enny.
Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Merupakan permohonan yang salah obyek atau Error in objecto," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya