Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Merdeka.com - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menepis anggapan ada lobi-lobi antara DPR dan MK.
"Ya enggak apa-apa (gugat), Itu hak rakyat. Terserah aja. Enggak ada, enggak ada hubungannya (dengan MK)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
"Udahlah hindari interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. Enggak akan ada yang bulat. Jadi mustahil itu," tambahnya.
Dalam hal ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). UU MD3 memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal 122 huruf K, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.
Namun, Fahri menjelaskan tak serta merta yang mengkritik anggota dewan dapat dipidanakan. Hal itu harus melalui pertimbangan MKD baru direkomendasikan penegak hukum. Baginya, MKD merupakan bentuk klarifikasi.
"Enggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya. Inilah yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Tiap warga negara jg kalau dihina kan berhak melapor. Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," jelasnya.
Selain itu, di undang-undang yang sama pada pasal 245 juga menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurut Fahri hal itu sah sah saja, sebab merupakan hak imunitas untuk anggota dewan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
"Imunitas itu merupakan hak yang secara letter lux disebut di dalam konstitusi. Intinya adalah bagaimana agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi," tutup Fahri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya