Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK

Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK fahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi

Merdeka.com - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menepis anggapan ada lobi-lobi antara DPR dan MK.

"Ya enggak apa-apa (gugat), Itu hak rakyat. Terserah aja. Enggak ada, enggak ada hubungannya (dengan MK)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

"Udahlah hindari interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing. Enggak akan ada yang bulat. Jadi mustahil itu," tambahnya.

Dalam hal ini, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). UU MD3 memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal 122 huruf K, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.

Namun, Fahri menjelaskan tak serta merta yang mengkritik anggota dewan dapat dipidanakan. Hal itu harus melalui pertimbangan MKD baru direkomendasikan penegak hukum. Baginya, MKD merupakan bentuk klarifikasi.

"Enggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya. Inilah yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Tiap warga negara jg kalau dihina kan berhak melapor. Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," jelasnya.

Selain itu, di undang-undang yang sama pada pasal 245 juga menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurut Fahri hal itu sah sah saja, sebab merupakan hak imunitas untuk anggota dewan dalam menjalankan peran dan fungsinya.

"Imunitas itu merupakan hak yang secara letter lux disebut di dalam konstitusi. Intinya adalah bagaimana agar anggota dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi," tutup Fahri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya