DPR Menunggu Surat Presiden Tentukan Nasib RUU HIP
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pembahasan RUU Haluan Ideologi Negara dilanjutkan atau tidak tergantung dari surat presiden (surpres). Hingga sekarang, pemerintah belum mengirimkan surat tersebut kepada DPR.
Awiek menuturkan, posisi Supres ini penting karena menjadi syarat apakah RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya, tunda atau bahkan dicabut.
"Dalam undang-undang yang membentuk itu kan ada Pemerintah bersama DPR kalau salah satunya tidak mau dibahas ya sudah selesai tidak ada pembahasan. Jadi kalau mau dibilang kuncinya di DPR ya, enggak juga. Karena kuncinya juga ada di pemerintah kalau memang mau atau tidak melaksanakan itu. Jadi ada dua kuncinya di institusi itu," terang Awiek kepada merdeka.com, Kamis (25/6).
Oleh sebab itu, dia menegaskan supres itu juga sebagai etika pemerintahan dalam melakukan pembahasan suatu produk hukum. "Sebagai etika pemerintahan, komunikasi lembaga negara ya sebaiknya surat itu dijawab, meskipun itu sebuah prosedur. Tetapi itu kunci untuk tahap pembahasan sebuah RUU," terangnya.
"Karena, surat keputusan itu sudah di Paripurnakan atas persetujuan fraksi-fraksi dan telah dikirim ke pemerintah. Jadi sekarang domainnya ada di pemerintah. Karena itu mekanismenya, jadi pemerintah tinggal menjawab saja sebenarnya. Misal bahwa belum melakukan pembahasan dan masih menunda," tambahnya.
Awiek menerangkan dari Supres itulah yang akan menjadi dasar pimpinan DPR untuk melakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang kemudian akan mengeluarkan sikap terhadap RUU HIP selanjutnya.
"Nanti dari Bamus lah ada sikap mau diapakan ini RUU HIP dan surat dari pemerintah. Apakah RUU ini dicabut, apakah dipelajari dan disempurnakan lagi. Misal nanti disempurnakan kepada siapa? Belum tentu nanti ke Baleg tergantung keputusan Bamus," kata politikus PPP itu.
Kemudian, Awiek juga menanggapi terhadap pertanyaan atas kelanjutan pembahasan RUU HIP. Menurutnya, tidak tepat untuk saat ini menanyakan kelanjutan pembahasan RUU HIP kepada DPR. Karena 'bola' pembahasan RUU HIP sekarang ada di pemerintah.
"Jadi, karena itu usul Baleg, langsung baleg yang ditanya. Harusnya ke pimpinan DPR dulu apakah suratnya (Supres) sudah dibalas belum? Kalau semisal sudah kapan rapat Bamusnya, itu alurnya," terangnya.
"Itulah mengapa Baleg tidak dan belum bersikap, karena belum ada penugasan kecuali kami dikasih tugas untuk mencabut atau di saat rapat bersama pemerintah itu untuk dikeluarkan dari prolegnas atau misalkan disempurnakan. Karena ini prosedurnya. Jadi kalau Baleg menjawab kelanjutan RUU HIP itu salah, karena mendahulukan keputusan (Bamus) nantinya," sambungnya.
Sikap PPP Atas RUU HIP
Awiek menambahkan sikap PPP terhadap RUU HIP bahwa harus tetap merujuk pada larangan penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia. Serta harus melihat bahwa Pancasila sebagai keutuhan dan menolak diubah menjadi ekasila atau trisila.
Menurutnya, catatan itu sudah sejak awal menjadi persyaratan dari Fraksi PPP. Jika persyaratan tersebut tidak terakomodir maka PPP tidak akan memberikan persetujuan terhadap RUU HIP.
"Karena syaratnya tidak terakomodir, karena kritikan dan masukan itu menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari nanti hasil keputusan. Artinya RUU final Hip itu harus merangkum semua kritikan dan catatan yang berkembang. Kalau tidak, PPP tidak akan memberikan persetujuan," tandas dia.
Jokowi Tidak Kirim Surpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan legislasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Pemerintah juga tidak ikut campur terhadap usulan RUU yang murni merupakan inisiatif DPR tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/6).
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," ujar Jokowi.
Kepala Negara menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata Jokowi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca Selengkapnya