Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di TPS 08 Kabupaten Tangerang, satu orang ketahuan coblos 8 surat suara

Di TPS 08 Kabupaten Tangerang, satu orang ketahuan coblos 8 surat suara ilustrasi pemungutan suara. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada TPS 08, Desa Sidoko, Gunung Kaler, kabupaten Tangerang.

Rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan Bawaslu, karena terindikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada kabupaten Tangerang.

Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih, menyatakan, rekomendasi PSU di TPS 08 Gunung Kaler itu, dikeluarkan setelah pihaknya menerima laporan pelanggaran pemilu dari Panitia pengawas pemilu di Kecamatan setempat.

"Rekomendasi dikeluarkan setelah ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara dan dicoblosin. Ini merupakan pelanggaran yang serius," kata Didi, Kamis (28/6) dikonfirmasi.

Menurutnya, Bawaslu Provinsi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya keterlibatan KPPS setempat atas peristiwa pelanggaran pemilu tersebut. Karena pihaknya menduga petugas KPPS di TPS itu memberikan 8 surat suara kepada pemilih tersebut.

"Apalagi, mereka saling mengenal satu sama lain," ucap dia.

Dari rekomendasi tersebut, lanjut Didi, panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk segera melakukan PSU sesuai yang direkomendasikan itu.

"Berdasarkan aturan, rekomendasi tersebut, harus dijalankan paling lama 4 hari," katanya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik, membenarkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

Menurut dia berdasarkan temuan pihak Panwas kecamatan di lapangan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu.

"Masuknya pelanggaran administrasi. Kalau dalam UU Pilkada, Pasal 112 ayat 2 huruf d. PSU itu dilakukan jika pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan membuka kotak suara. Ini sedang kami proses," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP