Caleg diduga kampanye pakai seragam polri berasal dari Partai Berkarya
Merdeka.com - Calon legislatif (caleg) yang diduga menggunakan seragam polri saat berkampanye berasal dari Partai Berkarya. Kompol (Purn) S adalah anggota Polda Sumsel yang telah mengajukan pensiun dini.
Ketua DPW Partai Berkarya Sumsel Islah Taufik membenarkan caleg yang diungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara adalah kader partainya. Kompol (Purn) S merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sumsel 1 dengan nomor urut 3.
"Ya benar, dia adalah caleg dari Partai Berkarya untuk DPR RI. Dia pensiunan polisi," ungkap Islah dihubungi merdeka.com, Kamis (18/10).
Saat pendaftaran sebagai caleg, Kompol (Purn) S turut melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota polri. Hal itulah menjadi pertimbangan KPU pusat untuk meloloskan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT).
"Syarat-syaratnya lengkap, makanya masuk DCT. Pasti KPU pusat lebih teliti," ujarnya.
Terkait dengan isu Kompol (Purn) S yang diduga berkampanye menggunakan seragam polri meski sudah pensiun, Islah mengaku belum mendengarnya. Sebab, partai tidak berwenang untuk mengatur metode kampanye masing-masing caleg.
"Saya selaku ketua partai tidak tahu dia kampanye menggunakan atribut ya, tidak tahu saya," kata dia.
Meski tidak ada sanksi, dia mengimbau 17 caleg DPR RI dari partainya tidak melakukan hal serupa. Semua caleg harus melepas seragam maupun apa saja yang berkaitan dengan institusi tempat bekerja sebelumnya.
"Kepada institusi polri bisa memberikan teguran bahwa yang bersangkutan sudah jadi rakyat biasa, sudah jadi warga sipil," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 calon legislatif terpilih untuk DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaKetua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnya