Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid

Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid Nusron Wahid. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkampanye di pesantren. KPU sebelumnya mengatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di pilpres.

"Pesantren ini bukan masjid, meskipun di dalam pesantren ada masjid. Pesantren itu bukan sekolahan meskipun di dalamnya ada sekolah. Tetapi pesantren ini adalah komunitas yang di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang mengaji," kata Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10).

Nusron menekankan, seharusnya KPU memberikan batasan jelas soal definisi pesantren. Pasalnya, pesantren tidak hanya terdiri dari masjid dan sekolah melainkan ada rumah para kiai dan ruang terbuka untuk umum.

"Mestinya harus dipilah-pilah. Definisinya itu bahwa kalau datang ke ruang kelas, di sekolah, memang tidak boleh sesuai ketentuan KPU. Tidak boleh kampanye di tempat pendidikan, atau tidak boleh kampanye di dalam masjid," ujar Nusron.

"Tapi kalau di kompleks pesantren yang ada komunitas luas, ada lapangan olahraganya, ada lapangan parkirnya, ada rumah kiai, ada aula yang biasa dipakai pertemuan masyarakat juga untuk khitanan, untuk nikah juga di sana, apa kemudian itu dilarang?" sambung dia.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini menegaskan, sejauh ini kehadiran Ma'ruf Amin di pesantren sekadar bersilaturahmi. Itu pun, pertemuan tidak dilakukan di sekolah atau masjid di pesantren.

"Kalau berbincang-bincang dengan kiai di dalam kompleks pesantren, masa harus dilarang, terus dimintai silaturahmi kepada kiaianya itu di mana? Di lapangan kan tidak mungkin atau di empat parkir kan tidak mungkin, wong memang faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai, ada dapur, ada tempat tinggal santri," jelasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin akan Kembali ke Pesantren

Usai Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin akan Kembali ke Pesantren

Ma'ruf pun menyatakan saat ini sedang mempersiapkan pembangunan universitas di Pesantren An Nawawi Tanara, Banten, yang diasuhnya.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.

Baca Selengkapnya
Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Nyoblos: Indonesia Mencari Pemimpin Bangsa, Bukan Kelompok

Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Nyoblos: Indonesia Mencari Pemimpin Bangsa, Bukan Kelompok

Ma’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.

Baca Selengkapnya
Arahan Tegas Wapres Ma’ruf Amin untuk Jenderal Maruli Jelang Pilpres 2024

Arahan Tegas Wapres Ma’ruf Amin untuk Jenderal Maruli Jelang Pilpres 2024

Menurut Maruli, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya peran TNI AD dalam membantu menyukseskan pelaksanan pesta demokrasi, Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya