Bela kampanye Ma'ruf, Nusron Wahid sebut pesantren bukan sekolah dan masjid
Merdeka.com - Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Nusron Wahid meyakini calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkampanye di pesantren. KPU sebelumnya mengatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye di pilpres.
"Pesantren ini bukan masjid, meskipun di dalam pesantren ada masjid. Pesantren itu bukan sekolahan meskipun di dalamnya ada sekolah. Tetapi pesantren ini adalah komunitas yang di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang mengaji," kata Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10).
Nusron menekankan, seharusnya KPU memberikan batasan jelas soal definisi pesantren. Pasalnya, pesantren tidak hanya terdiri dari masjid dan sekolah melainkan ada rumah para kiai dan ruang terbuka untuk umum.
"Mestinya harus dipilah-pilah. Definisinya itu bahwa kalau datang ke ruang kelas, di sekolah, memang tidak boleh sesuai ketentuan KPU. Tidak boleh kampanye di tempat pendidikan, atau tidak boleh kampanye di dalam masjid," ujar Nusron.
"Tapi kalau di kompleks pesantren yang ada komunitas luas, ada lapangan olahraganya, ada lapangan parkirnya, ada rumah kiai, ada aula yang biasa dipakai pertemuan masyarakat juga untuk khitanan, untuk nikah juga di sana, apa kemudian itu dilarang?" sambung dia.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ini menegaskan, sejauh ini kehadiran Ma'ruf Amin di pesantren sekadar bersilaturahmi. Itu pun, pertemuan tidak dilakukan di sekolah atau masjid di pesantren.
"Kalau berbincang-bincang dengan kiai di dalam kompleks pesantren, masa harus dilarang, terus dimintai silaturahmi kepada kiaianya itu di mana? Di lapangan kan tidak mungkin atau di empat parkir kan tidak mungkin, wong memang faktanya di dalam pesantren itu ada rumah kiai, ada dapur, ada tempat tinggal santri," jelasnya.
KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaRespons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Pensiun Jadi Wapres, Ma’ruf Amin akan Kembali ke Pesantren
Ma'ruf pun menyatakan saat ini sedang mempersiapkan pembangunan universitas di Pesantren An Nawawi Tanara, Banten, yang diasuhnya.
Baca SelengkapnyaHormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Baca SelengkapnyaPesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Nyoblos: Indonesia Mencari Pemimpin Bangsa, Bukan Kelompok
Ma’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaArahan Tegas Wapres Ma’ruf Amin untuk Jenderal Maruli Jelang Pilpres 2024
Menurut Maruli, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya peran TNI AD dalam membantu menyukseskan pelaksanan pesta demokrasi, Pemilu dan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya