Bakal panggil KPK lagi, Ketua Pansus bantah berkaitan dengan kasus Setnov
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat internal untuk membahas jadwal kegiatan ke depan. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan salah satu hasil rapat adalah memanggil kembali KPK ke forum rapat.
Surat pemanggilan kedua telah disampaikan kepada KPK. Agun menyebut surat tersebut lebih spesifik untuk mengonfirmasi soal 4 temuan Pansus soal pelanggaran kinerja KPK yakni aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
"Disepakati kami akan panggil kembali, kami sudah punya sejumlah temuan," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Saat pemanggilan pertama, kata Agun, KPK menolak hadir dengan dalih sedang menjadi pihak yang terkait dalam uji materi pasal angket UU MD3 di Mahkamah konstitusi (MK).
"Karena itu, kami berharap pada pemanggilan kedua ini pihak KPK akan bisa lebih koperatif, bisa lebih akomodatif memenuhi undangan kami, karena dalam pikiran kami proses hukum itu tidak pernah menghalangi sebuah fungsi-fungsi pelayanan publik dan itu sudah ada dalam putusan MK," tegasnya.
Agun membantah kembali berjalannya Pansus angket dihubung-hubungkan dengan penjemputan paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Pemanggilan KPK tersebut dikarenakan masa sidang saat ini berlangsung singkat. Terlebih, muncul permintaan dari Setnov agar Pansus Angket KPK segera menyelesaikan laporan hasil kerja pada masa sidang sekarang.
"Tidak ada kaitannya dengan fenomena yang terjadi hari ini, karena ada tidaknya peristiwa hari ini, kami akan tetap melakukan pemanggilan tersebut," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya