Bahas dana parpol, elite Demokrat akan bertemu KPK pada 13 September
Merdeka.com - Pimpinan Partai Demokrat akan bertemu KPK untuk mendiskusikan soal perbaikan sistem kelola partai politik agar lebih berdaulat dan berintegritas pada 13 September 2017. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, partainya juga akan membahas soal kenaikan dana partai politik dengan KPK.
Pemerintah diketahui telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1.000 per suara sah.
"Kami akan kedatangan tamu kami dari KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan elite Partai Demokrat memperbincangkan bagaimana parpol ke depan lebih berdaulat dan berwibawa," kata Hinca di rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9).
Menurutnya, tiap partai memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan dana partai dengan baik. Demokrat sendiri akan memanfaatkan dana tersebut untuk membesarkan partai.
"Soal dana parpol seribu rupiah per satu suara tentu ini adalah sesuatu tanggung jawab moral dan politik bagi Partai Demokrat untuk mempertanggung jawabkannya," ujar Hinca.
Soal laporan keuangan dana partai, Hinca mengklaim Demokrat punya pengalaman cukup untuk menyusun dan melaporkan laporan tersebut dengan baik kepada Kementerian Dalam Negeri.
"16 Tahun partai punya pengalaman cukup, sehingga kami yakin baik karena laporan keuangan partai kami ke Kemendagri yang terbaik tahun ini," pungkasnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memberi kado manis buat partai politik. Mulai tahun depan, dana parpol naik 10 kali lipat. Semula hanya Rp 108 per suara, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu legislatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya