Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti- Reporter
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui
Sidang lanjutan Zumi Zola. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang vonis atas kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap yang menjeratnya. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi.

Gratifikasi yang diterima dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

Hal memberatkan Zumi Zola ialah dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sementara itu beberapa hal meringankan lainnya yaitu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta. Atas putusan ini, Zumi Zola mengatakan menerima.

Rekomendasi