Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali menyuarakan desakan tegas kepada PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan migas milik pemerintah Thailand, serta Pemerintah Federal Australia. Desakan ini bertujuan agar kedua pihak segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas dampak tumpahan minyak Montara yang terjadi pada tahun 2009 silam. Kasus pencemaran lingkungan ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian menyeluruh bagi seluruh korban terdampak.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni, di Kupang, pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk oleh Pemerintah Federal Australia, sekitar 90.000 kilometer persegi perairan Indonesia telah tercemar minyak. Luasnya area terdampak ini menunjukkan skala kerusakan lingkungan yang masif dan berdampak jangka panjang bagi ekosistem laut serta kehidupan masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur.
Meskipun sebagian warga pesisir di dua kabupaten, yakni Rote dan Kabupaten Kupang, telah menerima pembayaran ganti rugi, masih ada 11 kabupaten/kota lain yang belum mendapatkan kompensasi. Penyaluran dana ganti rugi yang terbatas ini menimbulkan ketidakadilan dan memperpanjang penderitaan para korban. YPTB terus berjuang agar hak-hak seluruh masyarakat terdampak Ganti Rugi Montara dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Advertisement
Advertisement
Insiden tumpahan minyak Montara terjadi pada Agustus 2009 di ladang minyak Montara, Laut Timor, yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia. Kebocoran sumur minyak ini berlangsung selama lebih dari 70 hari sebelum berhasil diatasi, menyebabkan jutaan barel minyak mentah dan gas tumpah ke laut. Peristiwa ini menjadi salah satu bencana lingkungan terburuk di wilayah tersebut, menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang sangat besar.
Dampak langsung dari tumpahan minyak Montara sangat terasa pada ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan populasi ikan. Nelayan dan petani rumput laut menjadi pihak yang paling terpukul karena mata pencarian mereka bergantung langsung pada kesehatan laut. Banyak laporan tentang kerusakan lingkungan yang parah dan penurunan hasil tangkapan ikan serta kualitas rumput laut pasca-insiden.
Laporan Komisi Penyelidik Montara secara eksplisit menyebutkan bahwa tumpahan minyak telah mencemari wilayah perairan Indonesia seluas 90.000 kilometer persegi. Data ini menjadi bukti kuat akan skala kerusakan yang meluas dan menjadi dasar bagi tuntutan Ganti Rugi Montara. Kerugian tidak hanya bersifat materiil tetapi juga mencakup dampak kesehatan bagi warga pesisir yang terpapar minyak.
Advertisement
Advertisement
Ferdi Tanoni menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi yang telah disalurkan sebelumnya hanya sebatas pada petani rumput laut di beberapa wilayah. Namun, untuk nelayan yang mengalami luka-luka akibat terkena minyak tumpah dan bahkan berujung pada kelumpuhan, dana kompensasi belum diberikan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam penanganan dampak dan kompensasi bagi para korban.
Sebelas kabupaten/kota yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi tersebut antara lain Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Flores Timur, Alor, Lembata, serta empat kabupaten di pulau Sumba. Daftar panjang ini mempertegas bahwa penyelesaian Ganti Rugi Montara masih jauh dari kata tuntas dan adil bagi seluruh masyarakat terdampak.
YPTB terus aktif mendesak PTTEP dan Pemerintah Federal Australia untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Organisasi ini menuntut agar kompensasi tidak hanya mencakup kerugian ekonomi, tetapi juga dampak kesehatan dan rehabilitasi lingkungan. Desakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi seluruh korban tumpahan minyak Montara yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Advertisement
Advertisement
Kasus tumpahan minyak Montara ini sudah berjalan selama 16 tahun enam bulan lamanya, namun belum semua warga pesisir di 11 kabupaten/kota di NTT mendapatkan dana kompensasi yang seharusnya menjadi hak mereka. Lamanya proses ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan multinasional dan pemerintah asing.
Perjuangan YPTB dan para korban adalah cerminan dari upaya masyarakat sipil dalam menuntut hak atas lingkungan yang bersih dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Mereka berharap agar PTTEP dan Pemerintah Federal Australia segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi. Penyelesaian yang adil dan menyeluruh akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus pencemaran lingkungan serupa di masa depan.
Pemerintah Indonesia diharapkan juga dapat memberikan dukungan penuh dalam upaya desakan ini, memastikan bahwa warga negaranya mendapatkan perlindungan dan keadilan. Tuntutan Ganti Rugi Montara bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang pemulihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan penegakan prinsip pertanggungjawaban korporasi terhadap dampak operasionalnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews