Yogyakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 31 Agustus
Merdeka.com - Pemprov DI Yogyakarta memperpanjang masa tanggap darurat penanganan Covid-19 hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Kamis (30/7).
Sebelumnya, Pemda DIY telah menetapkan masa tanggap darurat hingga 31 Juli 2020. Dengan adanya perpanjangan masa tanggap darurat ini maka Pemda DIY telah melakukan tiga kali perpanjangan.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, ada sejumlah alasan kenapa masa tanggap darurat Covid-19 di DIY diperpanjang untuk ketiga kalinya. Salah satu alasannya karena angka pasien positif virus Corona di DIY terus bertambah.
"Untuk status tanggap darurat, pak Gubernur (DIY) sudah menetapkan bahwa nanti akan diperpanjang selama satu bulan lagi. Ya tentu pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden, itu salah satu dasarnya," katanya, Kamis (30/7).
Dia menuturkan status kondisi tanggap darurat dirasakan masih penting karena selain sektor kesehatan juga akan berkaitan dengan sektor ekonomi. Selain itu ada pula faktor sosial yang membuat kondisi tanggap darurat diperpanjang oleh Pemda DIY.
"Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun masih terjadi, dan beberapa penanganan lain masih diperlukan pada kondisi tanggap darurat, seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi dan bansos dan lain-lain masih diperlukan status tanggap darurat," tutup Aji.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya