Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penetapan kawasan transmigrasi di wilayah mereka. Aksi ini dilakukan pada Jumat (17/1) sebagai bentuk protes terhadap proses evaluasi lahan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi damai di pintu masuk gerbang perbatasan Dusun Nibung, di mana warga membentangkan spanduk berisi tuntutan. Tindakan ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam atas pendekatan sepihak yang diterapkan dalam program transmigrasi.
Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, menegaskan bahwa rencana penetapan wilayah mereka sebagai kawasan transmigrasi dilakukan tanpa izin, sosialisasi, atau persetujuan dari masyarakat. Kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A menjadi pemicu utama penolakan ini.
Advertisement
Advertisement
Aksi penolakan warga Dusun Nibung dipicu oleh kedatangan tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah mereka. Masyarakat merasa proses evaluasi tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi atau persetujuan sebelumnya dari warga yang akan terdampak. Kehadiran tim tanpa dialog yang memadai menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan penduduk setempat.
Bernadus Awat, Kepala Dusun Nibung, mengungkapkan bahwa penolakan sudah disampaikan sejak awal saat tim evaluasi tiba di wilayah mereka. Namun, aspirasi dan keberatan warga tidak diindahkan, dan proses evaluasi tetap dilanjutkan tanpa mencapai kesepakatan bersama. Hal ini memperkuat pandangan masyarakat bahwa hak-hak mereka diabaikan dalam perencanaan program transmigrasi.
Warga menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk penegasan hak atas wilayah mereka yang telah lama dihuni dan dikelola. Mereka menuntut agar pemerintah daerah dan instansi terkait menghargai kearifan lokal serta keberadaan masyarakat asli dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah dan wilayah adat.
Advertisement
Advertisement
Rencana penetapan kawasan transmigrasi ini merujuk pada Surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026, yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978. Surat keputusan lama tersebut mencadangkan area tanah seluas 1.320 hektare untuk penempatan transmigrasi. Namun, warga Dusun Nibung berpendapat bahwa dasar hukum berusia puluhan tahun ini tidak relevan lagi.
Masyarakat menilai, penerapan dasar hukum tahun 1978 tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial terkini. Keberadaan masyarakat lokal dan hak-hak pengelolaan lahan yang telah dimanfaatkan warga selama bertahun-tahun harus menjadi prioritas utama. Perubahan demografi dan sosial di Dusun Nibung menjadikan keputusan lama tersebut tidak lagi sesuai dengan realitas lapangan.
Warga Dusun Nibung menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan. Mereka berpendapat bahwa setiap kebijakan terkait lahan harus didasarkan pada partisipasi aktif masyarakat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Advertisement
Advertisement
Melalui aksi damai yang mengedepankan kearifan lokal, warga Dusun Nibung mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan penegasan hak mereka atas wilayah. Aksi ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk mempertahankan tanah leluhur mereka dan menuntut keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Penggunaan busana adat juga menjadi pesan kuat tentang akar budaya yang mendalam di wilayah tersebut.
Warga secara kolektif mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang dan instansi terkait untuk segera membatalkan hasil evaluasi lahan transmigrasi di wilayah mereka. Mereka menuntut agar pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara menyeluruh. Dialog yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Bernadus Awat berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi warga Dusun Nibung. Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait wilayah mereka adalah kunci untuk menciptakan program pembangunan yang inklusif dan diterima oleh seluruh komunitas. Warga siap berdialog untuk mencari jalan keluar terbaik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews