Wapres: Perlu Percepatan Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19

"Saya ingin memfokuskan pada tiga hal, yaitu pelaksanaan PPKM, penerapan 3 T, dan juga soal bansos," tegas Ma'ruf.

Muhammad Genantan Saputra
Wapres: Perlu Percepatan Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
Maruf Amin Salat Iduladha di Rumah Dinas. ©2021 Setwapres

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mendorong upaya percepatan realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah. Menurutnya, perlu upaya ekstra dalam memberikan dukungan kepada masyarakat baik di sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

"Terkait realisasi anggaran agar mendapat perhatian dan dorongan, serta pendampingan dari instansi terkait untuk mempercepatnya," ucapnya saat memberikan pengarahan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat melalui konferensi video, Jumat (23/7).

Selain realisasi anggaran penanganan Covid-19 di daerah, Ma'ruf juga terus memantau perkembangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 3 T (testing, tracing, treatment), serta penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

"Saya ingin memfokuskan pada tiga hal, yaitu pelaksanaan PPKM, penerapan 3 T, dan juga soal bansos," kata petinggi MUI ini.

Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan refocusing anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Minimal 8 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, minimal 8 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan refocusing untuk digunakan penanganan pandemi, khusus penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dana desa, insentif tenaga kesehatan. Ini pula yang menjadi atensi Presiden," ujar Tito.

"Anggaran ini kaitanya dengan pelaksanaan PPKM dan bansos. Untuk penguatan kapasitas kesehatan dan obat-obatan, ini sebenarnya dapat digunakan anggaran-anggaran dari daerah juga. Daerah memiliki kapasitas keuangan yang bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan telah mengusulkan pengadaan program bantuan tambahan untuk 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas usulan pemerintah daerah yang akan dapat segera dicairkan. Penerima manfaat akan diberikan bantuan senilai Rp 200 ribu per KPM untuk periode Juli-Desember 2021.

"Jadi, akan ada tambahan 5,9 juta (KPM) atas usulan daerah yang akan juga dibantu. Mudah-mudahan minggu ini dan minggu depan sudah bisa kita cairkan tambahannya itu," jelas Risma.

Sedangkan, terkait bantuan sosial masyarakat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa bansos di Jawa Barat telah didistribusikan melalui kepala daerah dan pihak terkait sebagai wujud dukungan menjaga semangat masyarakat.

"Bansos juga sudah diserahkan. Kepala daerah turun membagikan supaya ada kehadiran pemimpin menguatkan semangat rakyatnya. Negara sedang mengalami kedaruratan namun tetap menguatkan bansos," ungkapnya.

Rekomendasi