Wanita di Samarinda tilep uang penjualan toko komputer hingga Rp 31,5 juta

Variatin (22), karyawati toko komputer dan aksesoris di Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan bosnya, dengan dugaan menggelapkan uang hasil penjualan aksesoris komputer. Dalam 5 bulan, Variatin meraup puluhan juta rupiah.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Wanita di Samarinda tilep uang penjualan toko komputer hingga Rp 31,5 juta
karyawati tilep uang hasil penjualan toko komputer. ©2018 Merdeka.com/saud rosadi

Variatin (22), karyawati toko komputer dan aksesoris di Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dipolisikan bosnya, dengan dugaan menggelapkan uang hasil penjualan aksesoris komputer. Dalam 5 bulan, Variatin meraup puluhan juta rupiah.

Variatin, ditangkap Senin (10/9) kemarin di rumahnya, menyusul laporan bos perusahaan tempat dia bekerja, CV AC, di hari yang sama. Variatin pun jadi tidak berkutik.

"Dia (Variatin) ini adalah karyawati CV AC," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Selasa (11/9).

Ulah Variatin diduga menilep uang perusahaan, berlangsung hampir setengah tahun, sejak Februari hingga Juli 2018 lalu. Manajemen perusahaan pun, memiliki catatan deretan barang yang hilang dari toko diduga diambil pelaku.

"Sementara, ada lembaran barang hilang dari pelapor, jadi barang bukti," ujar Purwanto.

Setelah manajemen perusahaan CV AC melakukan audit menyeluruh, dan investigasi internal, akhirnya kecurigaan mengarah kepada Variatin, karyawati CV AC sendiri.

"Jadi, dari bulan Februari sampai Juli kemarin, pelaku ini telah menjual bermacam aksesoris dan suku cadang komputer. Tapi, uang hasil penjualan tidak dia setorkan ke kantor," tambah Purwanto.

Dalam laporannya ke kepolisian, perusahaan mengalami kerugian tidak sedikit. "Kerugian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor sekitar Rp 31,51 juta," sebut Purwanto.

Variatin, wanita berhijab itu, tidak bisa mengelak lagi. Dia kini mendekam di penjara Polsek Samarinda Kota. Polisi menjeratnya dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur KUHP.

Rekomendasi