Komplotan Remaja Pembobol Ruko Dibekuk, Gasak Uang hingga Rp 25 Juta

Kasus pencurian ruko dan sekolah di Banyuwangi melibatkan lima remaja. Polisi mengidentifikasi pelaku lewat SCI dan CCTV. Ini langkah penanganannya.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto - Reporter
Komplotan Remaja Pembobol Ruko Dibekuk, Gasak Uang hingga Rp 25 Juta
Polisi lakukan olah TKP di salah satu Ruko yang dibobol pelaku (Istimewa)

Petualangan lima remaja yang diduga menjadi spesialis pembobol ruko dan sekolah di Kabupaten Banyuwangi berakhir di tangan polisi. Kelima pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah serangkaian penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah aksi pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA (16) dari pakaian yang dikenakannya saat beraksi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, MA ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian yang identik dengan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap empat pelaku lainnya, yakni MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16).

"Untuk pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing MB (15) sebagai eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16) sebagai anggota sindikat," kata Rofiq, Minggu (2/8/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan tersebut telah beberapa kali beraksi. Pada Januari 2026, mereka diduga terlibat dalam serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah sekolah di Kecamatan Giri, di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, sepeda motor Honda C70 yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, puluhan bungkus rokok, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Rofiq menegaskan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi aset publik, termasuk fasilitas pendidikan.

"Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Karena mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Unit Renakta untuk memastikan hak-hak para pelaku tetap terpenuhi selama proses penyidikan.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Rekomendasi