Wakapolri bakal tanya Bareskrim alasan belum tahan pemalsu dokumen
Merdeka.com - Tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari Bong Parnoto masih belum ditahan Bareskrim. Padahal polisi sudah memiliki syarat-syarat subjektif untuk menahan Bong.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang ditangani Dittipidum Bareskrim ini. Namun, Syafrudin berjanji akan segera menanyakan alasan penyidik belum juga menahan Managing Direktorat PT Rajawali tersebut.
"Saya tanyakan, ini teknis saja," kata Syafruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/3).
Dalam kasus ini, ada dua hal yang menjadi alasan. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHP, penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka yang diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kedua, Bong jelas-jelas dengan sengaja telah mengulangi perbuatannya. Hal itu, terbukti dari adanya dua kasus lain yang dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Bareskrim dengan pihak terlapor yang sama yakni Bong Parnoto.
Untuk itu, jenderal bintang tiga ini memastikan akan segera mengecek hal tersebut ke pihak Bareskrim. "(Soal itu) Saya cek dulu," tandas Syafruddin.
Diketahui, Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Kemudian, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya