Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1). Agenda hari ini ialah pembacaan duplik dari terdakwa.

Tim penasihat hukum keukeuh menyatakan bahwa Sambo tidak terbukti menembak Brigadir J. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf serta bukti peluru di tubuh Brigadir J.

Baca juga:
VIDEO: Kubu Sambo ke JPU "Harusnya Terima Kasih ke Terdakwa, Tak Serang Pengacara"
VIDEO: Duplik Ferdy Sambo Serang Eliezer, Sebut Cocok dengan Halusinasi Jaksa
VIDEO: Pengacara Sambo Sebut Jaksa Pakai Alasan Imajinatif, Tolak Seluruh Replik
Ferdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023
Kubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
VIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti