Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling

Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Kuat Maruf. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut, kliennya tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa telah menjadi fakta persidangan tidak adanya komunikasi antara terdakwa dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan isi pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling antara saksi Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Romy Alfius, Selasa (31/1).

"Sehingga, tidak terbantahkan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

Ia menyebut, hal ini sesuai dengan keterangan Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya yang digelar pada 7 Desember 2022 lalu.

"Bahwa saksi (Ferdy Sambo) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di lantai 3 rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022," ujarnya.

"Bahwa pada saat di lantai 3 rumah Saguling, saksi memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo pertama sebelum memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Replik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam replik tersebut, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat pada sidang sebelumnya harus dikesampingkan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi (Kuat Ma'ruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP