VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Magang
Oleh Magang - Reporter
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta (© 2024 Liputan6.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Juru Bicara Hakim PTUN, Irvan Mawardi mengatakan, penundaan dilakukan lantaran ketua majelis hakim sedang dalam kondisi sakit.

Rekomendasi