Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Juru Bicara Hakim PTUN, Irvan Mawardi mengatakan, penundaan dilakukan lantaran ketua majelis hakim sedang dalam kondisi sakit.